Selamat Datang di Nara Kata Media

Sajian Sastra, Budaya, dan Pemikiran Kritis

Jenis Anugerah Bintang dari Presiden Indonesia


Presiden Republik Indonesia memiliki kewenangan untuk memberikan anugerah tanda kehormatan berupa bintang kepada individu atau kelompok yang berjasa besar bagi bangsa dan negara. 

Anugerah ini bukan sekadar simbol penghargaan, melainkan juga bentuk pengakuan resmi negara atas pengabdian luar biasa di berbagai bidang.

Lantas, apa saja jenis anugerah bintang yang diberikan Presiden Indonesia? Bagaimana alasan, fungsi, serta perbedaan tiap bintang tersebut? Dan apa yang terjadi setelah seseorang menerimanya? Mari kita bahas secara lengkap.

Jenis Anugerah Bintang dan Penjelasannya

1. Bintang Republik Indonesia

  • Alasan pemberian: Penghargaan tertinggi negara bagi individu yang secara luar biasa berjasa menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa.
  • Kelas: Terdiri dari lima tingkatan, yaitu Adipurna, Adipradana, Utama, Pratama, dan Nararya.
  • Fungsi: Sebagai tanda kehormatan tertinggi yang mengakui jasa luar biasa baik di tingkat nasional maupun internasional.

2. Bintang Mahaputera

  • Alasan pemberian: Diberikan kepada tokoh yang berjasa besar dalam bidang sosial, politik, ekonomi, budaya, hingga ilmu pengetahuan yang membawa kemajuan bangsa.
  • Kelas: Sama dengan Bintang RI, terdiri dari Adipurna, Adipradana, Utama, Pratama, dan Nararya.
  • Fungsi: Untuk menghargai pengabdian luas di berbagai bidang yang bermanfaat langsung bagi rakyat.

3. Bintang Jasa

  • Alasan pemberian: Diberikan kepada individu yang berjasa mempertahankan keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa.
  • Fungsi: Menghargai jasa nyata dalam memperkuat ketahanan nasional dan kesejahteraan rakyat.

4. Bintang Kemanusiaan

  • Alasan pemberian: Bagi mereka yang berjuang dalam bidang kemanusiaan, keadilan, dan hak asasi manusia.
  • Fungsi: Bentuk penghargaan atas dedikasi di bidang kemanusiaan dan penegakan HAM.

5. Bintang Budaya Parama Dharma

  • Alasan pemberian: Diberikan kepada seniman, budayawan, atau tokoh yang berkontribusi besar terhadap pelestarian dan pengembangan budaya Indonesia.
  • Fungsi: Mengapresiasi dedikasi dalam melestarikan jati diri bangsa melalui seni dan budaya.

6. Bintang Sakti

  • Alasan pemberian: Khusus untuk keberanian luar biasa, biasanya bagi prajurit atau tokoh militer yang menunjukkan kepahlawanan.
  • Fungsi: Sebagai tanda penghormatan atas keberanian dan pengabdian dalam mempertahankan kedaulatan negara.

Perbedaan Utama antar Anugerah Bintang

  • Bintang Republik Indonesia: Tertinggi dan khusus bagi jasa luar biasa menjaga keutuhan negara.
  • Bintang Mahaputera: Tingkat kedua, lebih luas karena mencakup bidang sosial, politik, hingga budaya.
  • Bintang Jasa: Fokus pada peran menjaga keselamatan dan kebesaran bangsa.
  • Bintang Kemanusiaan: Dikhususkan untuk bidang kemanusiaan dan HAM.
  • Bintang Budaya Parama Dharma: Spesifik untuk bidang seni dan kebudayaan.
  • Bintang Sakti: Lebih identik dengan keberanian militer.

Perbedaan lainnya adalah pada tingkatan kelas, di mana semakin tinggi kelas bintang (misalnya Adipurna atau Adipradana), semakin besar jasa dan pengaruh penerimanya.

Apa yang Terjadi Setelah Mendapatkan Anugerah Bintang?

Setelah menerima bintang kehormatan dari Presiden, penerima otomatis memperoleh hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Hak Penerima

  1. Penghormatan negara, berupa:
    • Pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa (baik bagi penerima hidup maupun anumerta).
    • Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala.
    • Hak protokol dalam acara resmi kenegaraan.
  2. Penghormatan setelah wafat:
    • Dimakamkan dengan upacara kebesaran militer.
    • Biaya pemakaman ditanggung negara.
    • Berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional, khusus penerima Bintang Republik Indonesia dan Bintang Mahaputera.

Kewajiban Penerima

  • Menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa.
  • Merawat simbol atau lencana tanda kehormatan.
  • Menjadi teladan bagi masyarakat dalam mengabdi kepada negara.
  • Ahli waris penerima wajib menjaga nama baik almarhum serta merawat tanda kehormatan tersebut.

***

Anugerah bintang yang diberikan Presiden Indonesia merupakan bentuk pengakuan tertinggi negara terhadap jasa luar biasa individu dalam berbagai bidang: dari menjaga kedaulatan, memajukan bangsa, membela kemanusiaan, hingga melestarikan budaya.

Selain prestise, penerima juga mendapatkan hak istimewa berupa kenaikan pangkat, hak protokol, hingga penghormatan pemakaman kenegaraan. Namun, di sisi lain, mereka juga memikul kewajiban untuk menjaga kehormatan tanda tersebut dan menjadi teladan bagi masyarakat.

Dengan demikian, setiap anugerah bintang bukan hanya simbol penghormatan, tetapi juga amanah besar untuk terus mengabdi kepada bangsa dan negara.

Sumber Referensi:
Setkab RI 1, Liputan6 2, Detik 3, Kompas 4, Wikipedia 5.


Posting Komentar untuk "Jenis Anugerah Bintang dari Presiden Indonesia"