Selamat Datang di Nara Kata Media

Sajian Sastra, Budaya, dan Pemikiran Kritis

Sound Horeg Haram! Ini Penjelasan Lengkapnya

Sound Horeg Dinyatakan Haram, Ponpes Besuk Pasuruan Tegaskan dalam Forum Bahtsul Masail Satu Muharram


PASURUAN – Forum Bahtsul Masail yang digelar di Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Senin, 30 Juni 2025 bertepatan dengan 1 Muharram 1447 H, resmi memutuskan bahwa penggunaan sound horeg (sound system bervolume tinggi dengan dentuman bass menghentak) adalah haram secara mutlak

Putusan ini disahkan dalam Forum Satu Muharram (FSM) yang dihadiri oleh para kiai, santri senior, serta tokoh masyarakat di lingkungan pesantren.

KH Muhib Aman Aly, pengasuh Ponpes Besuk, menyampaikan langsung keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa haramnya sound horeg berlaku universal, tidak tergantung lokasi, intensitas suara, atau izin pemerintah

“Sound horeg selain persoalan kebisingan, tapi pintu masuk kerusakan sosial dan moral,” tegasnya.

Forum ini berlangsung di kompleks utama Pondok Pesantren Besuk yang berlokasi di Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. 

Pesantren ini dikenal sebagai salah satu pesantren salaf tertua di Jawa Timur, didirikan oleh KH Aly Murtadlo pada tahun 1881 M atau 1299 H. 

Pesantren Besuk hingga kini masih mempertahankan sistem pendidikan salaf klasik, dengan metode sorogan, bandungan, pengajian kitab kuning, serta rutin menggelar bahtsul masail, sebuah forum diskusi keagamaan berbasis fiqh dan ushul fiqh.

Pesantren ini dihuni sekitar 3.000 santri, sebagian besar adalah santri putri. Di atas lahan seluas ±12 hektar yang dikelilingi sungai, terdapat berbagai unit pendidikan seperti Unit Sibian (untuk usia di bawah 15 tahun), PPRUQ (tahfidz), serta lembaga pendidikan kesetaraan dari tingkat SD hingga SMA. 

Ponpes ini menolak modernisasi berlebih, dan fokus pada pendalaman agama dan akhlak.

Landasan Fiqihnya

Fatwa haram terhadap sound horeg tidak diputuskan secara gegabah. Tim bahtsul masail mengkaji secara mendalam melalui pendekatan fiqh klasik dan kontemporer. 

Berikut beberapa dalil utama yang melandasi keputusan tersebut:

1. Syi’ar Fussaq (شعار الفسّاق)

Sound horeg dianggap telah menjadi simbol kelompok fasik (orang-orang yang biasa melakukan maksiat). Hal ini merujuk firman Allah dalam:

﴿وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ﴾
"Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim, yang menyebabkan kamu disentuh api neraka." (QS. Hud: 113)

2. Tahrik al-Raqs al-Muharram (تحريك الرقص المحرّم)

Suara dentuman bass yang menghentak memicu joget liar yang dilarang dalam Islam. Dasarnya:

﴿وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ﴾
"Dan orang-orang yang tidak menghadiri perbuatan yang sia-sia (maksiat)." (QS. Al-Furqan: 72)

3. Ikhtilath al-Rijāl bil-Nisā’ (اختلاط الرجال بالنساء)

Acara dengan sound horeg umumnya mengundang kerumunan dan percampuran antara laki-laki dan perempuan non-mahram. Allah SWT telah mengingatkan:

﴿وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى﴾
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan jangan berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah dahulu." (QS. Al-Ahzab: 33)

4. Tasaddud al-Dzarī’ah (تسدّد الذريعة)

Fatwa ini juga memakai prinsip fiqh sadd al-dzari’ah—yaitu menutup jalan menuju kemaksiatan. Kaidahnya berbunyi:

«إِذَا اسْتَوْلَى الْفُسَّاقُ عَلَى شَيْءٍ، فَاجْتِنَابُهُ أَوْلَى»
"Jika suatu hal telah dikuasai oleh kaum fasik, maka menjauhinya adalah lebih utama."

5. Dharar Ijtimā’ī (ضرر اجتماعي)

Sound horeg dianggap membawa dampak sosial yang merugikan, seperti gangguan kesehatan pada lansia dan balita, konflik antarwarga, hingga pemborosan. Rasulullah SAW bersabda:

«لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»
"Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain." (HR. Ibnu Majah)

Pendekatan Fiqh dan Ijtihad Kontemporer

Forum FSM juga menggunakan pendekatan qiyas, menyamakan sound horeg dengan lahw al-hadits (alat musik haram), serta mempertimbangkan maqasid syariah: melindungi agama (hifzh al-din), jiwa (hifzh al-nafs), dan keturunan (hifzh al-nasl).

Selain itu, ijtihad kontemporer turut dirujuk, seperti pandangan Yusuf Al-Qaradawi dalam Al-Halal wal-Haram fil Islam, yang melarang hiburan yang merusak moral dan akhlak masyarakat.

KH Muhib Aman Aly menegaskan bahwa fatwa ini merupakan sikap kolektif pesantren salaf dalam menjaga kesucian umat dari budaya yang merusak. 

“Ini bukan soal bising. Ini soal syi’ar. Ketika suara menjadi alat maksiat, maka ia harus dihentikan,” ujarnya dalam penutupan forum.

Keputusan Ponpes Besuk ini menegaskan bahwa dalam arus deras hiburan modern, pesantren tetap menjadi benteng terakhir penjaga nilai-nilai fiqh dan syariah di tengah masyarakat.

Referensi:

Posting Komentar untuk "Sound Horeg Haram! Ini Penjelasan Lengkapnya"