Selamat Datang di Nara Kata Media

Sajian Sastra, Budaya, dan Pemikiran Kritis

Ini Nama Hakim yang Memutuskan Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara


Jakarta, Juli 2025 — Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau dikenal sebagai Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025. 

Vonis tersebut dijatuhkan atas kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin impor gula kristal mentah yang disebut merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Tom Lembong dinilai telah menyalahgunakan kewenangan sebagai Menteri Perdagangan dengan menerbitkan izin impor gula pada saat neraca pangan nasional menunjukkan surplus

Izin tersebut diberikan kepada 8 perusahaan tanpa koordinasi lintas kementerian dan tidak sesuai prosedur, sehingga dianggap merugikan negara sebesar Rp 194,72 miliar hingga Rp 578 miliar.

Meskipun tidak ditemukan bukti bahwa Lembong menerima keuntungan pribadi, majelis hakim menilai bahwa kebijakan tersebut menyalahi prinsip kehati-hatian, bertentangan dengan sistem ekonomi Pancasila, dan terlalu berorientasi pada sistem kapitalistik.

Perkara ini diadili oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang vonis dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari:

  • Dennie Arsan Fatrika – Ketua Majelis Hakim
  • Alfis Setyawan – Hakim Anggota
  • Purwanto S. Abdullah – Hakim Anggota

Dalam sidang vonis, hakim anggota Alfis Setyawan membacakan pertimbangan bahwa izin impor tersebut dikeluarkan dengan tidak cermat dan tanpa justifikasi data yang valid.

"Terdakwa mengetahui kondisi negara sedang surplus gula, namun tetap menerbitkan izin impor tanpa dasar perhitungan kebutuhan yang tepat dan tanpa rekomendasi teknis," ujar Hakim Alfis Setyawan dalam persidangan yang disiarkan langsung oleh berbagai media nasional.

Tom Lembong divonis

  • 4 tahun 6 bulan penjara
  • Denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara untuk Lembong.

Tom Lembong menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa semua izin yang ia keluarkan dilakukan berdasarkan analisis kebijakan dan kepentingan ekonomi nasional, bukan untuk keuntungan pribadi.

"Saya akan menempuh jalur hukum karena merasa putusan ini sangat tidak adil. Kebijakan publik yang saya keluarkan harusnya tidak dikriminalisasi," ujar Tom Lembong dalam pernyataan resminya.

Sejumlah pakar hukum dan pengamat kebijakan juga menilai vonis tersebut berbau kriminalisasi kebijakan. Mereka menilai bahwa putusan hakim mengandung pertimbangan non-hukum seperti orientasi ideologi, yang tidak seharusnya menjadi dasar dalam vonis korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menimbulkan perdebatan antara batas kebijakan publik dan tindak pidana korupsi. 

Banyak pihak menilai perlu ada pembaruan hukum agar pejabat negara yang mengambil keputusan strategis tidak mudah dikriminalisasi hanya karena kebijakan yang mereka buat dinilai keliru atau tidak populer.

Proses banding yang akan diajukan Tom Lembong di Pengadilan Tinggi akan menjadi babak lanjutan yang dinanti, apakah vonis ini akan dikuatkan, diringankan, atau bahkan dibatalkan.

Referensi berita:


Posting Komentar untuk "Ini Nama Hakim yang Memutuskan Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara"